HeadlineNews

KKR Aceh Rekomendasikan 77 Korban Pelanggaran HAM dapat Reparasi Mendesak

Ilustrasi Anggota KKR Aceh dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor KKR Aceh di Banda Aceh, Selasa 22 Mei 2019 | Foto: Boy Nashruddin Agus

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan pemerintah untuk memberikan reparasi mendesak kepada 77 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah KKR Aceh melakukan pengungkapan kebenaran melalui pengambilan pernyataan terhadap 1.308 saksi dan korban di 13 kabupaten dan kota.

“Dari hasil pengambilan pernyataan ini kami telah temukan sekitar 77 korban yang membutuhkan rekomendasi mendesak,” ungkap Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Fuadi Abdullah, dalam jumpa pers KKR Aceh yang berlangsung di Kuta Alam Banda Aceh, Rabu, 22 Mei 2019 petang.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua KKR Aceh Afridal Darmi, Wakil Ketua KKR Aceh Evi Narti Zain, Anggota KKR Aceh Mastur Yahya, Ainal Mardiah, Fuadi Abdullah, dan Muhammad Daud Beureueh. Selain itu, hadir pula Sekretaris BRA Murni, dan Ketua LBH Banda Aceh, Syahrul, serta perwakilan LSM lainnya.

Dia mengatakan rekomendasi yang disampaikan KKR Aceh menjadi kewajiban Pemerintah Aceh untuk dijalankan dengan membuat kebijakan khusus. Menurutnya kebijakan pemerintah ini penting sebagai perwujudan komitmen Pemerintah Aceh.

“Sehingga rekomendasi KKR Aceh terkait dengan reparasi yang mendesak bisa dijalankan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Aceh,” tambah Fuadi.

Secara khusus, kata Fuadi, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah memberikan wewenang kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dimana secara eksplisit salah satu tugas dan fungsi BRA sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 adalah menjalankan rekomendasi reparasi dari KKR Aceh.

Lebih lanjut, Fuadi mengatakan, bentuk reparasi mendesak yang dimaksud KKR Aceh meliputi pelayanan medis, layanan psikosial, tunjangan hidup, bantuan usaha dan status kependudukan. Sementara reparasi mendesak ditujukan guna memberikan layanan untuk kebutuhan mendesak korban, memastikan proses pengungkapan kebenaran dapat berlangsung, dan memastikan upaya-upaya yang pernah dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan berbagai pihak lainnya.

“Pihak yang menerima reparasi adalah korban pelanggaran HAM atau ahli warisnya. Sebagai penerima tindakan reparasi mendesak meliputi korban yang rentan seperti cacat, sakit, lanjut usia, korban kekerasan seksual, dan sangat miskin hidupnya,” kata Fuadi lagi.

Fuadi mengatakan rekomendasi reparasi mendesak terhadap 77 orang yang terbagi di 12 kabupaten dan kota tersebut tidak dapat dilakukan langsung. Namun, menurutnya, harus dilakukan dengan hati-hati.

“Pertama, ketika keluarnya suatu rekomendasi kalau tidak tepat diberikan ke sasarannya, maka status reparasi atau pemulihan kepada korban akan terus berulang dan didapati oleh orang-orang itu saja,” kata Fuadi lagi.

Dia mencontohkan seperti pemberian bantuan rumah dhuafa yang tidak seluruhnya tepat sasaran.

KKR Aceh Pokja Reparasi menurut Fuadi telah melakukan pemetaan terhadap korban yang mendapat reparasi mendesak tersebut. Di Aceh Besar KKR Aceh menemukan 16 korban yang perlu diberikan reparasi mendesak. Selanjutnya di Pidie 3 korban, Pidie Jaya 8 korban, Aceh Utara dan Lhokseumawe 15 korban, Bireun 2 korban, Bener Meriah 7 korban, Aceh Tengah 5 korban, Aceh Timur dan Langsa 3 korban, Aceh Tamiang 6 korban, Aceh Jaya 7 korban, Aceh Barat 2 korban, dan Aceh Selatan ada tiga korban.

Fuadi menyebutkan para korban yang telah diambil pernyataan ini berasal dari beberapa kecamatan berbeda di masing-masing kabupaten kota. Dia merincikan sebanyak 16 korban di Aceh Besar yang telah diambil pernyataan tersebut berasal dari Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Darul Kamal, dan Kecamatan Blang Bintang.

“Proses pengambilan ini tidak berhenti di tiga kecamatan ini karena proses pengambilan pernyataan masih terus berlanjut,” tambahnya.

Selanjutnya, KKR Aceh juga telah mengambil proses pernyataan korban dan saksi di Kecamatan Glumpang Tiga dan Kecamatan Tangse Pidie. Sementara di Pidie Jaya, KKR Aceh baru mengambil pernyataan di Kecamatan Meureudu.

Di Aceh Utara, KKR Aceh telah mengambil pernyataan dari sejumlah saksi dan korban di Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Nisam. Selanjutnya di Kecamatan Kuta Blang (Bireuen). “Saat ini proses selanjutnya kita baru akan masuk di Kecamatan Samalanga,” katanya lagi.

Di Bener Meriah ada tiga kecamatan yang telah diambil pernyataan dari saksi dan korban. Mereka berasal dari Kecamatan Bukit, Kecamatan Bandar, dan Kecamatan Wih Pesam. Di Aceh Tengah pihak KKR Aceh baru mengambil pernyataan saksi dan korban dari tiga kecamatan yang salah satunya berasal dari Kecamatan Bukit.

Selanjutnya di Aceh Timur dan Langsa, pihak KKR Aceh baru melakukan pengambilan pernyataan di Kecamatan Langsa Barat, Aceh Tamiang dua kecamatan yang diberikan rekomendasi mendesak, “yang pertama dari Kecamatan Manyak Payed dan kedua di Kecamatan Sekerak.”

Fuadi menyebutkan di Aceh Jaya juga diberikan rekomendasi reparasi mendesak terhadap 7 orang korban konflik yang semuanya berasal dari Kecamatan Krueng Sabe. Selanjutnya di Aceh Barat ada dua orang dari Kecamatan Kaway XVI.

“Di Aceh Selatan itu, di Kluet Utara ada dua orang dan di Kecamatan Bahagia ada satu orang. Kemudian dari 77 orang yang kita berikan rekomendasi mendesak itu terdiri dari 28 perempuan dan 49 laki-laki,” kata Fuadi.

Sementara jenis atau bentuk reparasi yang diberikan adalah 34 persen dalam bentuk pelayanan medis, pelayanan psikosial sebanyak 19 persen, tunjangan hidup 24 persen, bantuan usaha 22 persen, dan status kependudukan satu persen.

“Rekomendasi atas reparasi yang mendesak ini agar segera dijalankan oleh Pemerintah Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh. Selanjutnya Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diharapkan membuat kebijakan khusus untuk menjalankan reparasi (pemulihan hak korban),” pungkas Fuadi.*(BNA)

Shares: