EkonomiNews

KKP Perketat Pengawasan Ekspor Kepiting Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Kelautan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh memperketat pengawasan ekspor kepiting, terutama yang sedang bertelur dan tidak sesuai ukuran.

“Kami akan memperketat pengawasan agar tidak ada kepiting bertelur diekspor maupun dikirim ke luar Aceh,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh Diky Agung Setiawan sebagai di Blangbintang, Aceh Besar, Senin (26/2/2018) seperti dilansir Antara Aceh.

Pengawasan tersebut, kata Diky. untuk menyelamatkan kelestarian kepiting di Aceh. Kalau kepiting bertelur dibiarkan keluar Aceh, maka bisa dipastikan habitatnya akan terus berkurang.

Diky menyebutkan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang ekspor kepiting bertelur maupun hasil perikanan lainnya.

Aceh, kata dia, memiliki potensi perikanan laut yang luar biasa. Jika potensi tersebut tidak diproteksi, maka Aceh bakal akan kehilangan sumber daya perikanan kelautan tersebut.

“Kami juga mengawasi pengiriman perikanan dari luar Aceh. Pengawasan ini untuk melindungi agar perikanan yang masuk Aceh tersebut tidak merusak habitat hayati di provinsi ujung barat Indonesia tersebut,” kata dia.

Selain pengawasan, lanjut Diky, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha perikanan laut seperti petambak budi daya kepiting. Tujuan untuk menyosialisasikan agar tidak menjual kepiting bertelur.

“Kami mendatangi lokasi budi daya menyosialisasikan proteksi perikanan laut agar sumber daya kelautan tersebut bisa dimanfaatkan berkelanjutan,” kata Diky Agung Setiawan.[acl]

Shares: