News

Kisah warga Aceh Timur, berawal adu mulut berujung bunuh istri sendiri

Kisah warga Aceh Timur, berawal adu mulut berujung bunuh istri sendiri
Kasatreskrim Polres Aceh Timur memberikan keterangan pers serta memperlihatkan pelaku dan barang bukti pembunuhan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (25/1/2022). ANTARA/Hayaturrahmah

ENTAH apa dalam benak MH malam itu, lelaki berusia 62 tahun itu, tega membunuh istrinya sendiri dan membuang jasadnya ke sungai di belakang rumah yang mereka tempati bersama.

Usai membunuh istrinya, R (49), justru MH mendatangi Polres Aceh Timur guna melaporkan kehilangan istrinya.

Tim SAR sendiri, menemukan jasad R di aliran sungai Pante Bidari, dan pada saat yang sama, MH juga melaporkan kehilangan istrinya di SPKT Polres Aceh Timur.

Berawal dari laporan MH itulah kemudian polisi mencurigai pria tua renta itulah pelaku atas pembunuhan istrinya sendiri.

Kecurigaan polisi atas keterlibatan MH membunuh istrinya sendiri, sebab dari pemeriksaan lelaki usia renta itu berbelit-belit saat ditanyai petugas tentang laporannya.

 Kasat Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, Selasa (25/1/2022) mengatakan, atas kecurigaan petugas antara laporan MH dan temuan jasad perempuan di Pante Bidari, pihaknya kemudian mendalami keterlibatan pria itu atas pembunuhan istrinya sendiri.

Saat di periksa petugas, terang Kasat lebihlanjut, MH terbelit-belit memberikan jawaban, dan sejumlah alibi yang Ia terangkan mengarah bahwa pelaku lah yang menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Atas kecurigaan itu, sambungnya, polisi melakukan pemeriksaaan intensif, dan akhinya MH mengaku bahwa dirinyalah yang membunuh istrinya sendiri.

“Jawaban MH saat itu membuat petugas curiga, lalu dikembangkan dan akhirnya MH juga mengaku membunuh istrinya,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono. menyebutkan alasan MH membunuh karena geram dan merasa dirinya tidak dihargai malam itu saat terjadi adu mulut di depan rumah mereka sekira pukul 23.30 WIB.

MH mengaku memukuli R di bagian wajah dan leher bagian belakang. Setelah jatuh tak berdaya, lalu jasad R diangkat dan dibuang ke sungai di belakang rumahnya.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, telepon genggam milik korban, pakaian pelaku, kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku,” sebut AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Atas perbuatannya, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

Editor : Hendro Saky

 

Shares: