HukumNews

KIP Aceh wajib laksanakan putusan terkait Abdullah Puteh

"Jika putusan tidak diindahkan, bukan tidak mungkin kami akan melaporkan KIP Aceh ke DKPP jika ternyata KIP Aceh melanggar UU karena tidak melaksanakan putusan panwaslih," tegasnya.
Imran Mahfudi, SH, MH

BANDA ACEH (popularitas.com) : Putusan Panwaslih Aceh Nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Aceh/VII/2018 yang dibacakan kamis 9 Agustus 2018 terkait sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Abdullah Puteh terhadap KIP Aceh dengan obyek permohonan Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 Nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tertanggal 20 Juli 2018, harus dilaksanakan KIP Aceh paling lama tiga hari kerja sejak putusan panwaslih diucapkan, dan terhadap putusan Panwaslih tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Hal ini dikatan Imran Mahfudi, kuasa hukum Abdullah Puteh, pada media ini, Jumat (10/8), di Banda Aceh. Dijelaskannya, KIP Aceh tidak punya pilihan selain melaksanakan putusan tersebut.

Seban, terang Boim, panggilan akrabnya, sesuai dengan ketentuan pasal 469 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa putusan bawaslu (di aceh Panwaslih) bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan DCT DPR, DPD dan DPRD dan Penetapan pasangan calon presiden.

Menurutnya, obyek sengketa yang kami ajukan ke panwaslih, bukanlah SK penetapan DCT DPD, sehingga sesuai dengan pasal 469 UU Pemilu, putusan Panwaslih Aceh telah berkekuatan hukum yang tetap.

Karena itu, jelasnya, pihaknyam berkeyakinan bahwa KIP Aceh, akan melaksanakan putusan Panwaslih, karena wajib hukumnya bagi KIP Aceh menindaklanjuti putusan panwaslih, kami akan terus memantau perkembangan sikap KIP Aceh dalam tenggang waktu yang diberikan UU, tentunya juga menyiapkan berbagai langkah hukum lanjutan. “Jika putusan tidak diindahkan, bukan tidak mungkin kami akan melaporkan KIP Aceh ke DKPP jika ternyata KIP Aceh melanggar UU karena tidak melaksanakan putusan panwaslih,” tegasnya. (SAKY)

Shares: