NewsPolitik

KIP Aceh verfikasi 1325 bacaleg DPRA Pemilu 2019

KIP Aceh saat ini masih melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dari 1325 bakal caleg yg diusulkan oleh 20 Partai politik untuk DPR Aceh, terdiri dari 823 caleg laki-laki dan 502 perempuan.
Empat parlok penuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.

BANDA ACEH (popularitas.com) : KIP Aceh saat ini masih melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dari 1325 bakal caleg yg diusulkan oleh 20 Partai politik untuk DPR Aceh, terdiri dari 823 caleg laki-laki dan 502 perempuan.

Kepala divisi teknis KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan, jumlah tersebut berkurang dari yg didaftarkan dimasa pengajuan, yakni berjumlah 1338 bacaleg.
Terdapat 3 Partai yg tidak mengajukan bacaleg di seluruh Dapil, misalnya Partai Berkarya hanya mengajukan bacaleg di 3 dapil dari 10 dapil, PKPI hanya mencalonkan bacaleg nya di 7 dapil saja, Partai Daerah Aceh mengajukan di 8 Dapil.

Sejak tanggal 1-7 Agustus 2018, KIP Aceh masih memverifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal calon.

Dalam verifikasi hasil perbaikan ini, kata Munawar, ada empat hal yg menjadi fokus verifikasi pihaknya, yakni, memverifikasi formulir Model B Perbaikan, lalu verifikasi model B1 perbaikan, selanjutnya, memverifikasi Dokumen perbaikan syarat calon dan terakhir, memverifikasi dokumen bakal calon pengganti.

Ia menjelaskan, sampai sejauh ini sebagian besar partai politik telah melakukan perbaikan dokumen pencalonan dan syarat calon, walaupun masih juga kita temukan sejumlah dokumen persyaratan bakal calon yang sebelumnya dinyatakan BMS atau Belum Memenuhi Syarat, tidak diperbaiki di masa perbaikan.

Menurutnya, Hasil penelitian keabsahan dokumen perbaikan ini nantinya pada tgl 8 Agustus kita beritahukan kepada Partai politik, jika hasilnya ada bacaleg yg Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, atau pencalonan di suatu dapil TMS, maka tdk dilanjutkan untuk dimasukkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara yg rencananya kita umumkan 12-14 Agustus 2018. “Untuk selanjutnya silahkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS nanti,” pintanya.

Terkait Parlok, semuanya tidak menyampaikan pengajuan dan perbaikan bakal calon yg memenuhi kuota 120%, Partai Aceh mengusulkan di 10 dapil dg jumlah 94 bacaleg, PDA di 8 dapil dg 72 bacaleg, Partai SIRA ajukan di 10 dapil dg 72 bacaleg, PNA mengajukan calegnya di 10 dapil dg 91 bacaleg. (SAKY)

Shares: