NewsPolitik

KIP Aceh terima pendaftaran PAR

Empat parlok penuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh atas gugatan Partai Aceh Reformasi (PAR).

Berdasarkan surat Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA dalam amar putusannya, mewajibkan kepada KIP Aceh untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh.

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik lokal PAR Aceh dan admin sipolnya yang turut dihadiri oleh Panwaslih Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, kata Munawarsyah, KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR Aceh tanggal 14 Agustus 2022 lalu beserta lampirannya dan menyampaikan tanda terima pendaftran dan dokumen persyaratan pendaftaran.

“Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan serta tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh,” katanya, Senin (26/9/2022).

Oleh karena itu, tambah Munawarsyah, pada tanggal 28 September hingga 3 Oktober Partai PAR harus melakukan perbaikan dokumen.

Kemudian, pada tanggal 4-9 Oktober KIP Aceh dan KIP kabupaten/Kota akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan dan keanggotaan perbaikan PAR Aceh.

Lalu, tanggal 5-8 Oktober, tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh PAR Aceh terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Pada 10 Oktober, KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh.

“KIP Kabupaten/Kota oleh KIP Aceh akan merekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh dan menyampaikan hasil tersebut ke PAR dan Panwaslih Aceh. Hingga pada 14 Oktober 2022 pengumuman hasil verifikasi administrasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PAR Aceh, Khaidir menyampaikan kesiapannya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.

Di samping itu, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah mengatakan langkah ini harus dimanfaatkan oleh Partai PAR Aceh untuk memperbaiki dokumen.

“Baik dokumen persyaratan dan kesiapan dalam mengikuti verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan di kabupaten/kota,” imbuhnya.

Shares: