NewsPolitik

KIP Aceh Siap Laksanakan Pilkada 2022

Polemik Pilkada Aceh berakhir 2024
Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut pada 2022 mendatang.

“Kami siap melaksanakan pilkada kapan pun, termasuk Pilkada 2022,” kata Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Senin, 16 Maret 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Akmal Abzal dalam pertemuan dengan Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. Pertemuan tersebut turut dihadiri para komisioner KIP Aceh.

Akmal Abzal menyebutkan KIP Aceh telah menyusun anggaran Pilkada 2022 dan diharapkan DPR Aceh bisa menyetujui anggaran tersebut, sehingga pelaksanaan pilkada bisa digelar.

Munawar Syah, Komisioner KIP Aceh lainnya, menyebutkan undang-undang kekhususan Aceh, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA menegaskan bahwa pilkada di Aceh digelar lima tahun sekali.

“Tidak ada konflik regulasi yang terjadi antara UUPA dengan aturan perundang-undangan lainnya terkait pelaksanaan pilkada, karena itu, pilkada berikutnya di Aceh dilaksanakan pada 2022 mendatang,” kata Munawar Syah.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan eksekutif Pemerintah Aceh membahas pilkada di provinsi tersebut

“Secara nasional, pilkada digelar serentak pada 2024. Namun, Menteri Dalam Negeri mengatakan kepada kami, pilkada di Aceh akan dibicarakan khusus,” kata Dahlan Jamaluddin. (ANT)

Shares: