HeadlineNews

KIP Aceh: KPU tak Melarang Pilkada 2022

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa KPU RI tak pernah melarang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Tetapi, KPU RI hanya meminta KIP Aceh untuk menunda tahapannya.

“Surat KPU itu harus dilihat normatif. KPU tidak pernah melarang, yang membuat KPU meminta KIP Aceh menunda kan koran,” jelas Samsul dalam sebuah diskusi di Banda Aceh, Minggu (14/2/2021).

Samsul menjelaskan, KPU RI meminta tahapan Pilkada Aceh ditunda sementara waktu karena tak ada anggaran. Menurut Samsul, KPU RI khawatir tahapan itu bakal terganggu jika KIP Aceh belum punya anggaran.

“Karena KPU sudah tahu KIP Aceh tidak ada anggaran. Karena anggaran itu di BTT, tidak mungkin di BTT, dasar koordinasi ini lah KPU mengeluarkan surat, bukan melarang. Coba baca surat KPU, tidak pernah memerintah kami membatalkan tahapan,” jelas Samsul.

“KPU RI hanya meminta menunda sementara sampai adanya koordinasi, kalau besok ada koordinasi langsung jalankan, tidak masalah. Karena tidak dibatalkan tahapan kami oleh KPU. Saya pikir itu,” sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Samsul juga menjelaskan, kendala KIP Aceh saat ini adalah persoalan anggaran. Padahal, hal ini sudah berulang kali disampaikan ke Pemerintah Aceh dan DPRA.

Ia mengatakan, sebelum menetapkan tahapan, KIP Aceh sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI. Dalam koordinasi tersebut, KPU RI juga menyarankan agar tahapan jangan ditetapkan dulu jika anggaran belum jelas.

“Mereka (DPRA dan Pemerintah Aceh) dengan bangga menyatakan tugas KIP menetapkan, anggaran ada di kami, anggaran ada di BTT. Nah, sehingga kami sesuai UU kami koordinasi dengan KPU RI,” jelas Samsul.

“Saat koordinasi dnegan KPU RI, mereka bertanya soal anggaran, kami jawab untuk provinsi di BTT, kabupaten/kota sama, KPU lalu menjawab sebaiknya kalian pulang koordinasi dulu,” tambah Samsul.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KIP Aceh untuk tidak menjalankan tahapan pilkada Aceh yang telah diplenokan beberapa waktu lalu. Dijadwalkan tahapan tersebut akan dimulai pada April mendatang.

Dikutip popularitas.com dari surat KPU bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 yang ditujukan ke KIP Aceh, meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan pilkada sampai adanya putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020,” tulis surat KPU.

Shares: