NewsPolitik

KIP Aceh kembalikan dokumen pendaftaran PAR

KIP Aceh kembalikan dokumen pendaftaran PAR
Ketua Umum PAR, Khaidir (dua kiri) saat mendaftarkan partai tersebut ke KIP Aceh, Minggu (14/8/2022) pukul 23.57 WIB.

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengembalikan berkas persyaratan pendaftaran Partai Amanat Reformasi (PAR) karena dokumennya tidak lengkap.

Partai yang diketuai Khaidir itu mendaftar pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.57 WIB atau 3 menit jelang penutupan pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, dokumen pendaftaran PAR sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap.

“Selanjutnya terhadap dokumen pendaftaran PAR dikembalikan,” kata Komisioner KIP Aceh itu kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Sementara, Ketua Umum PAR, Khaidir mengatakan, keterlambatan pendaftaran karena pihaknya ingin memastikan semua data terinput dengan benar.

“Alhamdulillah semua datanya sudah valid, karena seperti yang kita ketahui tidak boleh ada kesalahan maupun data yang tertinggal,” ucapnya.

Khaidir menjelaskan, PAR memiliki kepengurusan di 22 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, kemudian 172 dari 290 kecamatan serta memiliki keanggotan sebanyak 4676 anggota.

Dia menyampaikan bahwa PAR hadir dalam politik dengan tujuan mengayomi masyarakat-masyarakat kecil yang selama ini tidak tersentuh perhatian pemerintah.

“Apabila kita mendapat kursi maka akan membangun pabrik-pabrik besar,” katanya.

Shares: