NewsPolitik

KIP Aceh Keluhkan Tak Punya Kantor

KIP Aceh Keluhkan Tak Punya Kantor
*Suasana rapat koordinasi rencana pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2022 di Gedung DPR Aceh, Senin, 29 Juni 2020 petang. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengeluhkan tak punya kantor selama bertahun-tahun. Selama ini, penyelenggara pesta politik di Tanah Rencong itu berkantor di gedung milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Kota Banda Aceh.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya sudah empat kali disurati oleh Dinas Perpustakaan untuk minggat dari gedung tersebut. Karena itu, Samsul mengaku prihatin dengan kondisi ini.

Samsul bahkan mengancam akan berkantor di bawah tenda jika memang mereka sepakat pindah dari gedung milik Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Aceh itu.

“Kalau memang harus pindah, kami akan cari tanah lapang dan akan mendirikan tenda di sana. Kami akan berkantor di tenda,” ujar Samsul saat rapat koordinasi membahas Pilkada 2022 di Gedung DPR Aceh, Senin, 29 Juni 2020 petang.

Samsul mengaku sengaja menyampaikan keluhan itu di dalam rapat koordinasi. Selain didengar DPR Aceh, keluhan mereka juga didengar oleh Pemerintah Aceh dan anggota DPRK kabupaten/kota.

“Saya sengaja menyampaikan di sini, karena rapat ini juga diikuti oleh pak asisten dari Pemerintah Aceh. Semoga bisa diupayakan kami punya kantor,” jelasnya.

Saat membuka rapat, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menjelaskan, Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 digelar karena mengacu pada undang-undang kekhususan Aceh, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut Dahlan, undang-undang itu memerintahkan pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung lima tahun sekali dan tidak perlu mengikuti pilkada serentak secara nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sebenarnya rapat hari ini tidak perlu lagi karena kita sudah punya UUPA yang mengatur tentang Pilkada. Tetapi, rapat hari ini kita gelar untuk koordinasi dan mendengar pendapat-pendapat KIP, DPRK dan dari pihak Pemerintah Aceh,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: