NewsPolitik

KIP Aceh: Empat partai masuk kategori BMS

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampung rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan partai politik lokal tingkat provinsi setempat.

Dari enam partai lokal yang mendaftar sebagai calon peserta partai politik, terdapat empat partai yang masuk dalam kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS).

Berikutnya, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Gabthat).

“Dari hasil verifikasi administrasi dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan. Dari empat Parlok tersebut tentunya harus lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Kemudian, kata Munawarsyah, bagi partai tersebut mendapatkan kesempatan selama 14 hari dimulai dari tanggal 15 hingga 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS.

Sedangkan Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) berkewajiban mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 89.

Oleh karena itu, Munawarsyah meminta kepada partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyartan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.

“Hari ini kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol,” imbuhnya.

Shares: