News

Kini Urus SIM Bisa di Pasar Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Warga Banda Aceh yang berurusan dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu lagi menyambangi Kantor Polresta Banda Aceh. Kini, warga juga dapat mengurusi SIM di beberapa tempat yang telah ditentukan, termasuk di Gedung Pasar Aceh lantai 3, Banda Aceh.

Pelayanan SIM di Pasar Aceh tersebut dilakukan setelah Polresta Banda Aceh ikut menandatangani MoU pelayanan publik di Gedung Mawardy Nurdin, di Balai Kota, Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2019.

Selain SIM, Gedung Pasar Aceh tersebut nantinya juga melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kriminal alias SKCK, dan melayani pengaduan masyarakat.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Kabag Perencanaan Polresta Banda Aceh, Kompol Muhayat Effendie mewakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

“Pelaporan khusus lainnya dapat melaporkan ke Polresta Banda Aceh, terkait masalah tindak pidana,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Trisno Riyanto, seperti dilansir TribrataNews.

Tempat pelayanan khusus tersebut dijadwalkan bakal diresmikan oleh Menteri PAN RB pada akhir November 2019 mendatang. Selain Polresta Banda Aceh, ada beberapa instansi lainnya yang ikut serta menandatangani MoU serupa seperti DPM PTSP Aceh, DPM – PTSP Banda Aceh, Disdukcapil, BPKK, DPURP, BPN RI, Kejaksaan, DIT Lantas, Imigrasi, Bea Cukai, dan PDAM.

Instansi lain yang juga menandatangi MoU Pelayanan Publik ini adalah Jasa Raharja, PT PLN, PT TASPEN, PT Pos Indonesia, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Aceh, Lembaga Keuangan Mahirah Muamalah, BRI, BCA, dan BCA Syariah.* (RED)

Shares: