HukumNews

Ketua PNA Lhokseumawe Bantah Ditahan, Perkara Sudah Selesai

Ketua PNA Lhokseumawe Bantah Ditahan, Perkara Sudah Selesai

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Lhokseumawe Dedi Safrizal membantah bahwa dirinya ditahan di Polres Lhokseumawe. Dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan kasusnya sudah berakhir damai.

“Enggak lah, kebetulan pada saat polisi mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada saya untuk dimintai keterangan sebagai saksi saya sedang ada di Jakarta, tiba- tiba lima hari yang lalu saya pulang ke Lhokseumawe, lalu saya dimintai keterangan oleh polisi terkait permasalahan saya dengan Saiful, lalu setelah dihadirkan dua belah pihak permasalahan pun selesai,” ungkap Dedi Safrizal kepada Popularitas.com Kamis malam (27/8/2020).

Dedi juga mengatakan, dirinya telah berdamai dengan orang yang telah terlebat perkara dengannya. Kata dia sesuai bukti yang sudah ditendatangani bahwa pada hari Selasa 25 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Kota Lhokseumawe.

“Semua sudah selesai, ini buktinya bahwa sebenarnya tidak masalah apa-apa lagi, hanya miskomunikasi saja, terkait masalah hutang saja, dan itu sudah saya bayar sebanyak Rp 300 juta, dan itu sadah lewat beberapa hari yang lalu,” pungkasnya.

Ketua PNA Lhokseumawe Bantah Ditahan, Perkara Sudah Selesai

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW PNA Lhokseumawe sempat ditahan di Mapolres Lhokseumawe terkait dugaan penipuan proyek aspirasi saat dirinya menjadi anggota dewan periode 2014-2019.

Ia ditangkap pada 20 Agustus 2020 lalu. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Prasetya membenarkan terkait penangkapan Dedi Safrizal di kawasan Batuphat, Lhokseumwe.

“Ia benar. Tanggal 20 Agustus kemarin ditangkap,” kata Iptu Yoga saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (27/08/2020).

Kasus itu berawal saat Dedi Safrizal meminta uang kepada korbannya dengan janji akan memberikan proyek aspirasi. Kemudian, korban yang berinisial SAI itu memberikan uang kepada orang kepercayaan DS dengan jumlah yang bervariasi mencapai Rp 360 juta.

Namun, hingga tahun 2020 pelaku belum juga menepati janjinya yang akan memberikan proyek kepada SAI. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi sempat kewalahan menangkap pelaku, karena dia sering tidak berada di Lhokseumawe. Hingga akhirnya, ia ditangkap pada 20 Agustus 2020.

Meskipun kemudian Dedi Safrizal membantah ditangkap pihak polisi dalam konfirmasi selanjutnya. Dedi mengaku hanya diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Sekarang kasus yang sedang melilitnya sudah berakhir damai.

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Shares: