News

Ketua KPPAA: Orang Tua Berperan Mengawasi Anak

BANDA ACEH (popularitas.com) – Setiap orang tua mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak-anaknya. Baik ketika mereka sedang bermain-main bersama kawan-kawannya maupun ketika mereka sedang berada di lembaga pendidikan.

Sekarang ini upaya pelecehan terhadap anak sudah marak terjadi, baik di Aceh maupun di Indonesia. Diantaranya kasus ibu melakukan kekerasan terhadap anak, ayah tiri memperkosa anak tirinya, kasus ayah kandung menodai anak kandungnya, kasus prostitusi anak di bawah umur, predator anak, perdagangan anak, dan sodomi dengan anak-anak, penelantaran hak anak dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Muhammad AR, menanggapi maraknya terjadi pelecehan terhadap anak, Minggu, 2 Februari 2020.

Ia menyebutkan anak-anak sering kali menjadi korban atau dikorbankan. Ketika orang tua bercerai, yang menanggung beban adalah anak-anak. Ada juga dikarenakan orang tuanya miskin dan fakir, akhirnya digunakan anak-anaknya untuk mengemis.

“Padahal dalam Alqur’an Surat At Tahrim ayat 6 Allah berfirman yang artinya, wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. Ini merupakan salah satu tugas orang tua untuk menjaga keluarganya terutama anak-anak mereka,” kata Muhammad AR.

Muhammad AR menambahkan peran dan tanggung jawab lainnya dari orang tua adalah menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perbuatan yang jahat dan tidak diridhai oleh Allah. Diantaranya menjauhi mereka dari narkoba, merokok, seks bebas, balapan liar dan sejenisnya.

“Zina ujungnya ke neraka, narkoba ujungnya ke neraka, membunuh tempatnya di neraka, menipu dan mencuri akhirnya juga ke neraka.”

“Inilah pesan Allah agar menjauhi neraka itu dengan menasehati keluarga, kawan dan handai taulan kita agar tidak tersentuh dari api neraka. Ini menjadi tugas berat para pimpinan di dalam keluarga,” kata Muhammad AR.

Pimpinan Akademi Dakwah Islamiah Aceh juga meminta setiap orang tua agar berhati-hati terhadap tanggungjawabnya terhadap anak. Jangan sampai ketika orang tua meninggal dunia, anak-anak yang ditinggalkannya itu dalam keadaan lemah dari segi ilmu pengetahuan, lemah dari segi akhlak dan juga kurang harta. Namun menurutnya yang lebih penting yang harus diwariskan kepada anak-anaknya adalah ilmu bermanfaat dan akhlak mulia agar kelak menjadi generasi yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.

Muhammad AR menyebutkan kekerasan terhadap anak memang sudah sering kali terjadi. Akan tetapi kebanyakan masyarakat tidak mau melaporkan kejadian itu kepada instansi terkait, misalnya kepolisian, P2TP2A, Dinas Sosial, KPPAA, KAPHA, APIK dan banyak lagi LSM yang peduli terhadap anak. Hal itu berakibat penanganannya menjadi terlambat.

Dan salah satu adanya kepedulian pemerintah terhadap perlindungan hak anak adalah lahirnya UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014. Sedangkan di Aceh tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 47.

“Ini artinya pemerintah sangat peduli terhadap hal itu. Adapun orang-orang yang menyiksa, menganianya dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, mereka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu kepada siapa saja yang melihat adanya kasus yang mengarah kepada pelecehan hak anak, maka laporlah kepada pihak terkait. Hal itu dalam rangka solidaritas kita kepada anak-anak sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan,” pungkas Muhammad AR.* (RIL)

Shares: