NewsSyariat Islam

Ketua DPRK Banda Aceh kecam Menteri Agama RI

Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, kecam pernyataan Menteri Agama RI terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid yang menyamakan panggilan azan dengan dengan gonggongan anjing.
Terinspirasi kebijakan Pj Bupati Aceh Besar, DPRK Banda Aceh minta PDAM gratiskan air bersih untuk masjid
Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar | foto: dok. pribadi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, kecam pernyataan Menteri Agama RI terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid yang menyamakan panggilan azan dengan dengan gonggongan anjing.

Melalui keterangan tertulisnya, diterima popularitas.com, Kamis (24/2/2022), Farid Nyak Umar menegaskan, pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas itu, sungguh menyakitkan perasaan umat Islam di Indonesia. 

Semestinya, kata Farid lagi, seorang menteri seharusnya jadi pengayom bagi semua umat beragama di Indonesia, karenanya ucapan Pak Menteri itu sangat tindak pantas.

“Pertanyaan Menteri Agama yang menyamakan panggilan azan dengan gonggongan anjing itu menciderai perasaan umat muslim di tanah air,” katanya.

Lebih lanjut Farid menjelaskan azan adalah penggilan Allah yang paling mulia dan sempurna, sangat tidak pantas dan tidak layak dianalogikan dengan anjing menggonggong.

Seharusnya Yaqut sebagai seorang penjabat negara tak menggunakan analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, perumpamaan tersebut tidak etis digunakan.

“Karena itu kami minta pola komunikasi Menag sebagai pejabat negara harus dievaluasi, jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan kegaduhan. Persoalan suara azan dan toa biar diurus oleh BKM saja, tidak perlu diurus oleh seorang menteri,” tegas Farid.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: