HeadlinePolitik

Ketua DPRA: Pilkada Aceh 2022 Tidak Ada Persoalan Lagi

DPRA Lobi Pemerintah Pusat Penuhi Seluruh Butir MoU Helsinki
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh, DPRA, KIP serta DPRK kabupaten/kota sepakat menggelar Pilkada pada 2022 mendatang. Kesepakatan ini muncul dalam rapat koordinasi Pilkada Aceh 2022 di gedung DPRA, Selasa (9/2/2021).

“Tentu kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak baik dengan pemerintah pusat dan stakeholder pusat dalam hal ini Kemendagri juga dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR-RI,” ujar Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Ia menjelaskan, secara umum Pilkada Aceh 2022 tak ada persoalan lagi. Hanya ada beberapa persoalan teknis, salah satunya terkait dengan alokasi anggaran. Menurutnya, persoalan anggaran sudah menjadi catatan mereka.

“Ini juga menjadi pointer tadi yang dituliskan dalam kesepakatan ini bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan menggelar rapat koordinasi pimpinan daerah termasuk juga bupati/walikota,” katanya.

Setidaknya ada 4 poin yang tertulis dalam lembaran kesepakatan tersebut.  Pertama, mendukung pelaksanaan keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 penyelenggaraan tentang Pemilihan Tahapan, Gubernur Program, dan Wakil dan Jadwal Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Kedua, bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Ketiga, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung terlaksananya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.

Menurut Dahlan, hal ini akan dikonkritkan di dalam Forum Rakor Pimpinan se-Aceh dan mengundang stakeholder pusat (Kemendagri, KPU-RI, BAWASLU dan Komisi II DPR-RI) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada Februari 2021.

Keempat, Pemerintahan Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Dahlan menjelaskan, pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sebagai provinsi yang mempunyai undang-undang kekhususan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialist dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Dalam rapat koordinasi nanti, Pemerintah Aceh juga mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU, Bawaslu, DPR-RI terkait dengan teknis lancarnya pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022,” katanya.

Editor: dani

Shares: