NewsPolitik

Ketua DPRA Belum Agendakan Pelantikan Gubernur Aceh

Ketua DPRA Belum Agendakan Pelantikan Gubernur Aceh
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menghadiri rapat paripurna hak interpelasi DPRA, Jumat (25/9/2020). Doc Humas

POPULARITAS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima perintah dari Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin terkait agenda pelantikan Nova Iriansyah sebagai gubernur definitif.

“Masalah pelantikan gubernur, kami belum menerima informasi, kita tetap mengikuti bagaimana yang diperintahkan ketua, hingga saat ini belum (diperintahkan ketua),” ujar Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus menjawab popularitas.com di gedung DPR setempat, Senin (19/10/2020).

Ia menjelaskan, rapat paripurna pelantikan Nova sebagai gubernur Aceh akan dibahas terlebih dulu dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRA. Setelah itu, baru diagendakan rapat.

“Itu kami belum duduk, mungkin nanti kita bawa ke Banmus DPRA, kalaupun kita ngomong (sekarang) kan nggak tau, karena belum ada intruksi dari pimpinan, nanti kita akan ada jumpa pers khsusus, kita umumkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Surat yang seyogyanya ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif hingga saat ini belum dilakukan.

Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi pada Kamis (15/10/2020) menuturkan, surat tersebut sudah terlihat di ruang wakil ketua III DPRA pada 12 Agustus 2020 lalu. Artinya, surat tersebut sudah tidak ditindaklanjuti kurang lebih 2 bulan.

“Setahu saya, dan saksi hidup itu di tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang wakil ketua II DPR Aceh,” kata dia. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editir: Acal

Shares: