HeadlineNews

Ketua DPD PDI Kota Banda Aceh Klarifikasi Pernyataan Imran Mahfudi

Ketua DPD PDI Kota Banda Aceh Klarifikasi Pernyataan Imran Mahfudi
Ketua DPC PDI P Kota Banda Aceh, Teuku Mahfud. Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI P) Kota Banda Aceh, Teuku Mahfud mengklarifikasi pernyataan Imran Mahfudi tentang tidak sah pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI P Aceh pada kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara sengketa partai politik.

Menurut Teuku Mahfud, pernyataan Imran Mahfudi, seorang kader partai yang mengajukan sengketa politik ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang berlangsung Rabu (1/7/2020). Dalam rilisnya menyebutkan, dirinya mengakui dalam persidangan itu Ketua PDIP Aceh ditunjuk DPP bukan dipilih atau ditunjuk oleh peserta Konferda V PDIP Aceh itu tidak sah, itu merupakan pernyataan tidak tepat.

“Itu tidak tepat,” kata Teuku Mahfud dalam siaran pers, Kamis (2/7/2020).

Statement tersebut, katanya, merupakan penafsiran Imran Mahfudi secara sepihak, tanpa memperhitungkan pernyataan-pernyataannya mengenai peraturan-peraturan yang berlaku, kondisi dan evaluasi kinerja DPD PDIP Aceh yang buruk pasca pileg dan pilpres 2019.

“Keterangan saya secara keseluruhan justru membantah tuduhan bahwa DPP mengambil alih kewenangan Konferda,” jelasnnya.

Teuku Mahfud merasa pernyataan yang memuat secara parsial merupakan upaya yang bersangkutan untuk mempengaruhi opini publik, dan mungkin juga untuk mempengaruhi keputusan Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata ini.

“Ini sangat merugikan pihak yang berperkara dengan saudara Imran Mahfudi,” tukasnya.

Teuku Mahfud mengaku, opini publik yang sudah bergulir ini penting untuk diluruskan agar tidak salah tafsir. Ia juga membantah secara tegas apa yang disampaikan Imran Mahfudi di media massa.

Berikut poin klarifikasi lengkap yang disampaikan oleh Teuku Mahfud:

  1. Diangkatnya saudara Muslahuddin Daud di dalam Konferda V PDIP Aceh sebagai Ketua DPD bukanlah secara mendadak atau ujug-ujug, melainkan telah mengalami proses yang panjang, dan melalui mekanisme yang sah dan meyakinkan, yang diketahui oleh seluruh kader yang mengikuti proses tersebut, termasuk Imran Mahfudi.
  2. Landasan untuk memulai tahapan Konfercab dan Konferda untuk menjaring calon ketua DPC dan DPD Partai adalah Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan no 28/2019 (PP no 28/2019).
  3. Sesuai PP 28/2019 dengan konsideran AD/ART Partai, DPP PDIP memiliki kewenangan yang sangat besar di dalam mengevaluasi kinerja DPC dan DPD. DPD Aceh masuk ke dalam “kategori kurang” dikarenakan hasil yang tidak memuaskan di pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden 2019, oleh karena itu hasil evaluasi ini menjadi dasar pertimbangan DPP Partai di dalam membentuk DPD dan DPC se-Aceh yang baru.
  4. Bahwa Imran Mahfudi ikut diusulkan oleh DPC PDIP Banda Aceh dan 10 DPC lainnya sebagai salah satu calon Ketua DPD dari 5 orang yang diusulkan per DPC, semata-mata berdasarkan PP 28/2019.
  5. Untuk semua calon Ketua DPD dan DPC se-Aceh dibuatkan sebuah assesment dan ujian yang diberi nama Kursus Kader Kepemimpinan, yang dilaksanakan di bulan Juli 2019, bertempat di Hotel Le Polonia Medan. Seluruh peserta diberi disclaimer dan diwanti-wanti, bahwa hanya peserta terbaik lah yang akan menjadi Ketua DPD dan DPC. Saudara Imran Mahfudi dan Muslahuddin Daud yang merupakan peserta dari kursus tersebut, sudah pasti mengetahui konsekwensi dan sadar betapa pentingnya kegiatan tersebut. Ikutsertanya Saudara Imran Mahfudi di acara tersebut menandakan yang bersangkutan sepakat untuk mematuhi syarat dan ketentuan acara, termasuk apapun hasil dari kursus tersebut.
  1. Adalah benar, surat rekomendasi penunjukan Saudara Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD terpilih dibacakan di dalam Konferda V PDIP Aceh. Tidak ada satupun peserta yang keberatan dengan hasil rekomendasi tersebut, dan Saudara Imran Mahfudi yang hadir di acara tersebut juga tidak menyatakan keberatan. Rekomendasi tersebut TELAH mendapatkan legitimasi dari seluruh pemilik suara dengan tidak adanya keberatan.
  2. Melihat kronologis yang saya alami sendiri bersama ratusan kader lainnya yang terlibat, saya berani membantah bahwa tidak benar DPP mengambil alih kewenangan Konferda. Semua sudah mengalami proses yang runut dan jelas, sesuai dengan wewenang yang diamanatkan oleh AD/ART Partai dan PP no. 28/2019.

“Perlu saya tambahkan bahwa Imran Mahfudi ikut diusulkan oleh DPC PDIP Banda Aceh bersama 4 orang lainnya sebagai calon ketua DPD Aceh, semata-mata berdasarkan PP 28/2019,” tegasnya.

Menurutnya, menjadi kontradiktif ketika Imran Mahfudi hanya mengakui AD/ART partai saja sebagai dasar pelaksanaan Konferda dan tidak mau mengakui PP No 28/2019. Padahal keikutsertaan Imran Mahfudi di dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD PDIP Aceh ternyata memakai PP tersebut sebagai landasan.

Sebagai informasi, konsideran AD/ART Partai yang perlu diketahui oleh khalayak ramai, sehubungan dengan terbitnya PP tersebut adalah Pasal 28, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74 dan Pasal 75 Anggaran Dasar Partai; Pasal 15, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 65 dan Pasal 66 Anggaran Rumah Tangga; serta PP No 21/2015 tentang Evaluasi Kinerja Kepemimpinan dan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Saya meragukan saudara Imran Mahfudi yang memiliki pengalaman historis sebagai pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai, tidak melihat adanya pasal-pasal tersebut,” tutupnya.[acl]

Shares: