EkonomiNews

Keterlibatan pelaku usaha penting dalam pemberantasan korupsi

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, keterlibatan pelaku usaha usaha sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu pihaknya mendorong pelibatan sektor usaha dalam meminimalkan resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Keterlibatan pelaku usaha penting dalam pemberantasan korupsi
Ketua KPK RI Firli Bahuri, dan Ketu Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid saat penandatangan MoU antara KPK RI dan Kadin Indonesia, di Jakarta, Kamis (25/11/2021). FOTO : HUMAS KPK

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, keterlibatan pelaku usaha usaha sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu pihaknya mendorong pelibatan sektor usaha dalam meminimalkan resiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri saat penandatangan MoU antara KPK RI dan Kadin Indonesia, yang digelar di Aula Merah Puti Gedung Juang KPK, Kamis (15/11/2021).

“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional,” kata Firlin.

Karenanya MoU ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya, tukas Firli lagi.

Kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya yang dilaksanakan pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin tahun 2017.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Maka KPK, katanya, penting untuk hadir memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha tersebut, lanjut Firli, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU).

Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta. 

Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016.

Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini. 

KPK mencatat bahwa sejak awal tahun 2020 sampai dengan Oktober 2021, KPK telah menangani 162 kasus korupsi di mana setidaknya 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut. Jika ditarik data lebih jauh, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku.

Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, Arsjad Rasjid menyampaikan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.

Pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar bersama. Keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya, dalam kegiatan ini KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi Aparat Penegak Hukum yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.

Sinergisitas antar-APH dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha menjadi prasyarat mutlak keberhasilan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis ini.

“KPK berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, serta tidak lagi melalaikan dan mengabaikan untuk melaksanakan praktik usaha yang bebas suap bebas korupsi,” tutup Firli Bahuri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi, Direktur Tipikor Polri Djoko Poerwanto, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo, dan para perwakilan pengurus Kadin Indonesia.

Editor : Hendro Saky

Shares: