News

Kerugian negara korupsi di Perum Perindo Rp176 miliar

Dari hasil ikhtisar itu, diketahui kerugian keuangan negara mencapai Rp176 miliar dan USD279,891.
Kerugian negara korupsi di Perum Perindo Rp176 miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019. Dari hasil ikhtisar itu, diketahui kerugian keuangan negara mencapai Rp176 miliar dan USD279,891.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak, dalam keterangan tertulisnya kepada popularitas.com, Senin (14/2/2022) mengatakan, BPK telah tuntas melaksanakan perhitungan PKN dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengeolaan keuangan di Perum Perindo.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap Perum Perindo dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan perusahaan tersebut, didapati adanya potensi kerugian Keuangan negara senilai Rp176 miliar.

Shares: