News

Kerjasama Restorasi Hutan Bekas Perambahan di Aceh Diminta Dibatalkan

Polisi Ringkus Pelaku Pembalakan Liar di Aceh Jaya
Tim Polres Aceh Jaya memasang tanda garis polisi di lokasi penangkapan kayu diduga ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Jaya)

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta kerja sama restorasi antara Dinas Lingkungan Hidup Kehidupan Aceh dengan masyarakat perambah terhadap hutan bekas perambahan di Kabupaten Aceh Tamiang dibatalkan.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan, pembatalan kerja sama ini karena ada perjanjian yang dilanggar, sehingga tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

“Perjanjian yang dilanggar tersebut adanya pembangunan jalan. Pembangunan jalan ini membuka akses ke kawasan hutan dan berpotensi terjadinya penebangan ilegal,” kata Muhammad Nur seperti dilansir laman Antara, Selasa (4/5/2021).

Muhammad Nur mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan pada 2015 melakukan kerja sama dengan masyarakat mengenai restorasi hutan lindung yang sebelumnya rusak karena dirambah di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Muhammad Nur, Pemerintah Aceh memberikan akses kepada masyarakat melakukan perbaikan kawasan hutan dengan menanami tanaman kehutanan.

“Selain itu, masyarakat juga diberikan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut. Tapi, temuan Walhi di lapangan ada pembangunan jalan. Dan ini tentu melanggar perjanjian,” kata Muhammad Nur.

Selain itu, kata Muhammad Nur, tanaman sawit di kawasan hutan tersebut yang seharusnya ditebang semua, tetapi kenyataannya hanya sebagian. Padahal, perjanjian kerja sama menanami dengan tanaman kehutanan, baik kayu maupun nonkayu.

“Oleh karena itu, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh segera membatalkan dan mencabut surat perjanjian kerja sama restorasi kawasan hutan bekas perambahan karena kenyataannya di lapangan tidak sesuai,” kata Muhammad Nur.

Shares: