HeadlineNews

Kepmen ESDM Terbit, Blok B Sah Jadi Milik Pemerintah Aceh

Kadin Aceh Utara Yakin PGE mampu kelola Blok B
Blok B Aceh Utara. (Foto: Aspek.id)

POPULARITAS.COM – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui Pemerintah Aceh melalui PT Pembangunan Aceh (Pema) untuk menjadi kontraktor definitive pengelolaan Blok B.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Menteri ESDM nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah blok B.

Dalam surat itu juga disebutkan, bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B yaitu kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT Pema Global Energy sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontral selama 20 tahun.

Baca: Kementrian ESDM Tunjuk kembali PHE Kelola Blok B

Mengetahui hal itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersyukur dengan keluarnya SK Menteri ESDM tersebut. Menurut Nova, hal itu merupakan sejarah penting, bahwasanya Aceh akan mengelola Blok B.

“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sudah terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pemerintah Aceh,” kata Nova dikutip dari twitter resmi miliknya, Senin (26/4/2021).

Baca: Pengelolaan Blok B Harus Mampu Entaskan Kemiskinan di Aceh

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal mengatakan, sebelumnya BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif untuk menyetujui PT PEMA sebagai Kontraktor definitif Wilayah Kerja “B” serta memberikan masa yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB sehingga tetap menjamin kelancaran operasi Wilayah Kerja”B”.

“Atas rekomendasi tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021 atau sampai kontrak kerja sama yang baru ditandatangani & efektif berlaku,” kata Teuku Mohamad Faisal seperti dilansir laman AJNN.net.

Shares: