InsfrastrukturNews

Kepentingan Rakyat, KNPI Aceh: Proyek Multiyears Harus Tetap Jalan

BANDA ACEH (popularitas.com) – KNPI Aceh ikut menyayangkan pembatalan proyek multiyears oleh DPR Aceh dalam sidang paripurna di Gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020. Pihaknya mendesak proyek tersebut harus tetap jalan, meski sudah dibatalkan.

“Kita tidak mau proyek ini tidak jalan, kita mau ini tetap jalan, karena ini adalah kepentingan rakyat yang besar, yang sudah diinisiasi dari masa Pak Ibrahim Hasan, Abdullah Puteh hingga Nova Iriansyah,” ujar Ketua KNPI Aceh, Wahyu Saputra, Rabu, 22 Juli 2020 sore.

Wahyu mendesak agar eksekutif dan legislatif kembali duduk bersama untuk membahas soal pembatalan itu. Mengenai mekanisme perencaan proyek yang dinilai cacat hukum, KNPI Aceh mendorong agar segera diperbaiki.

“Jadi kita berharap kalaupun ada mekanisme yang mungkin menjadi pertanyaan dari eksekutif, mungkin harus diperbaiki, duduklah, jadi bersama-samalah antara gubernur dengan DPRA,” jelas Wahyu.

Menurutnya, pembatalan itu terjadi karena adanya miss komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Padahal, jika dilihat lebih bijaksana, MoU antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA tentang proyek tersebut sah secara hukum.

“MoU antara legislatif dan eksekutif ini adalah bagian dari lampiran qanun, jadi proyek-proyek multiyears ini untuk 2020 sudah diqanunkan, artinya sudah dilembar daerahkan. Kalau mau dibatalkan qanun tersebut, maka dia ada mekanisme lanjutan yang harus ditempuh dua pihak,” kata Wahyu.

Seperti diketahui, setelah menuai pro dan kontra, DPR Aceh akhirnya menyetujui pembatalan proyek multiyears 2020-2022. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR Aceh di Gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020.

Rapat ini berlangsung alot, di mana dua fraksi yaitu Demokrat dan PPP menolak pembatalan tersebut. Sejumlah anggota DPRA dari Fraksi Demokrat bahkan keluar dari ruang sidang.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, proyek multiyears terpaksa dibatalkan karena mekanisme perencanaan melanggar dari ketentuan hukum, terutama saat proses penganggaran.

Dahlan tak menampik penganggaran itu sudah disetujui Kemendagri, karena sudah tertera dalam Qanun APBA 2020. Namun demikian, penganggaran ini tak melalui mekanisme dan mendapat persetujuan dari DPRA.

“Pemahaman bahwa proyek multiyears itu satu kesatuan dari Qanun APBA 2020 dalam hal ini Mendagri sudah menyetujui. Kita secara kelembagaan tidak mempersoalkan Qanun APBA 2020, yang kita persoalkan adalah prosedur atau mekanisme penganggaran proyek ini,” kata Dahlan.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: