HeadlineNews

Kepala Pelabuhan Ulee Lheue: Surat Wajib Swab Test Batal, Hanya Baru Konsultasi

Kepala Pelabuhan Ulee Lheue: Surat Wajib Swab Test Batal, Hanya Baru Konsultasi
Dokumentasi - Kapal KMP BRR lepas berlayar dari Pelabuhan Ulee-lheue Banda Aceh tujuan Pelabuhan Balohan, Sabang, Minggu (2/6). (ANTARA / Irwansyah Putra)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala UPTD Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Muhammad Isa mengaku, surat yang beredar tentang penumpang dari Sabang ke Banda Aceh wajib swab test, itu baru sebatas usulan kepada Dinas Perhubungan Banda Aceh.

“Surat itu batal, yang mengeluarkan surat itu bukan saya, saya mengusulkan kepada kepala dinas sendiri (Dinas Perhubungan Banda Aceh). Bentuk surat itu apa bisa,” kata Muhammad Isa saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, surat itu hanya baru sebatas konsultasi dan usulan kepada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Namun ia pun heran, tiba-tiba surat tersebut sudah viral di media sosial, padahal surat tersebut hanya baru sebatas konsep dan usulan kepada dinas terkait.

“Itu hanya sebatas usulan, usul kepada dinas sendiri (Dinas Perhubungan), sudah duluan diviralkan sama orang. Entas siapa yang foto dan entah siapa yang kirim,” jelasnya.

Kata Muhammad Isa, surat tersebut sekarang sudah diperbaiki. Setiap penumpang dari Sabang yang hendak menyeberangan ke Banda Aceh hanya butuh surat kesehatan dari Puskesmas.

“Jadi bukan swab test, cukup surat kesehatan saja, surat itu sudah batal,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat mewajiban penumpang melampirkan surat bebas Covid-19 (swab test) tertuang dalam Surat Pemberitauan Nomor 552/222/UPTD/VI/2020. Surat tersebut dikeluarkan Kamis (27/6/2020).

Namun Muhammad Isa kemudian meralat, bagi penumpang yang hendak menyeberang dari Sabang ke Banda Aceh cukup hanya melampirkan surat kesehatan dari puskesmas setempat.[acl]

 

Shares: