News

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh mengundurkan diri

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk provinsi Aceh, Ir Fajri, MT, mengundurkan diri dari jakatannya sebagai pimpinan di instansi tersebut.
Kejati tahan mantan Kadis PUPR Aceh
Mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri, MT. FOTO : beritakini.co

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk provinsi Aceh, Ir Fajri, MT, mengundurkan diri dari jakatannya sebagai pimpinan di instansi tersebut.

Kabar pengunduran diri itu, dibenarkan Fajri kepada popularitas.com, Selasa (26/10/2021), melalui sambungan percakapan WhatsApp (WA). “Iya benar, saya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Aceh,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Fajri juga mengirimkan surat bukti pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Gubernur Aceh

Surat Pengunduran diri Fajri yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Ir Fajri MT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 22 Oktober 2021. Ditetapkannya bekas Kepala Dinas PUPR itu sebagai tersangka, dibacakan langsung oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.

Fajri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng, di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Shares: