HeadlineNews

Kepala BPKA: SiLPA Aceh 2018 Tak Dikembalikan ke Pusat

Presiden tunjuk Bustami sebagai Sekda Aceh
Bustami Hamzah

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Aceh tahun 2018 yang mencapai Rp1,6 Triliun lebih mendapat sorotan dari berbagai pihak. Akibatnya tak sedikit komentar miring mengarah ke pemerintah Aceh lantaran dinilai tidak mampu mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018. Padahal, SiLPA sejumlah Rp1,6 Triliun tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk membangun Aceh dan tidak serta merta dikembalikan ke Pusat.

Setidaknya demikian kesimpulan yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, menyikapi pemberitaan salah satu media cetak di Aceh, Selasa, 25 Juni 2019.

“Sebaiknya kita merujuk kepada aturan dan ketentuan yang ada, terutama sebelum mengambil kesimpulan sendiri-sendiri,” ujar Bustami.

Dia menyebutkan, dalam struktur APBD, SiLPA adalah hal yang berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.

Dalam hal penganggaran yang dilakukan pemerintah melalui APBD, SiLPA terdiri dari komponen penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini, terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus APBD baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai makna surplus atau defisit dapat kita temui pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD,” katanya.

Dalam hal APBD diperkirakan defisit, kata Bustami, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang salah satu komponennya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLpa) daerah tahun sebelumnya, yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang APBD dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bustami kemudian mengutip Pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal tersebut menurutnya jelas disebutkan bahwa Penerimaan Pembiayaan daerah salah satunya bersumber dari Silpa, dimana pembiayaan netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan, yang selanjutnya Pembiayaan neto dimaksud digunakan untuk menutup defisit anggaran dalam APBD.

“Dengan demikian, sesuai penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa SiLPA yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat, melainkan hanya dilaporkan sebagaimana yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu dan selanjutnya SiLPA tersebut dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah setiap tahun anggarannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bustami.*(RED)

Shares: