HeadlineNews

Kepala BPKA : Dana Alokasi Khusus Aceh meningkat tahun 2019

Presiden tunjuk Bustami sebagai Sekda Aceh
Bustami Hamzah

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 345.720.241.000. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang besarannya hanya Rp 313.719.075.000.

Alokasi DAK Fisik yang diterima ini terbagi dalam tiga jenis: DAK Reguler, DAK Penugasan, dan DAK Affirmasi. Tahun ini, DAK Fisik  terdiri dari 11 bidang yang dikelola oleh 10 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) antara lain: Dinas Pendidikan dengan pagu Rp 194.640.188.000 (tiga bidang), Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 14.250.000.000 (satu bidang).

Selanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 7.139.242.000 (satu bidang), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 72.622.197.000  (dua bidang), Dinas Pengairan Rp.6.426.751.000 (satu bidang) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 6.702.362.000 (satu bidang).

Kemudian ada Dinas Kesehatan (dua bidang), RSUZA (satu bidang),  Rumah Sakit Ibu dan Anak (satu bidang) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (satu bidang). Namun hingga saat ini Bendahara Umum Aceh belum juga menerima transferan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dari Bendahara Umum Negara.

Kepala Badan Pengelolan Keuangan Aceh, Bustami, SE, M.Si, Minggu 12 Mei 2019 mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer dan Dana Desa, penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan oleh KPPN dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar 25% (paling lambat tanggal 21 Juli), Tahap II sebesar 45% (paling lambat 21 Oktober),  dan Tahap III (paling lambat 15 Desember) sebesar selisih antara dana yang telah diterima RKUA dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk menyelesaikan kegiatan.

“Persyaratan penyaluran Tahap I adalah Qanun APBA 2019, laporan penyerapan dana dan capaian output tahun 2018 yang telah direvieu oleh Inspektorat Aceh, rencana kegiatan yang telah disetuji K/L Teknis dan daftar kontrak kegiatan,” kata Bustami.

Khusus untuk daftar kontrak kegiatan, tambahnya, merupakan kewajiban masing-masing SKPA untuk menginputnya secara online ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementrian Keuangan.

“SKPA Pengelola DAK Fisik juga telah mendapatkan pelatihan, username dan password OMSPAN. Dari hasil pantauan OMSPAN hingga Sabtu, 11 Mei 2018, baru beberapa SKPA yang mulai menginput, yaitu Dinas Pendidikan, RSIA dan RSUZA, sementara SKPA lainnya masih kosong,” rinci Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh tersebut.

Bustami menambahkan, Bendahara Umum Aceh sampai saat ini juga belum menerima transferan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dari Bendahara Umum Negara, sehingga setiap pengajuan SPM dari SKPA untuk kegiatan atau pekerjaan dengan sumber dana DAK Fisik belum dapat dilakukan pembayaran sampai dengan SKPA yang bersangkutan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Penggunaan sumber dana lain yang ada di Kas Daerah  untuk membiayai DAK Fisik kami hindari dengan seksama, disebabkan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sampaikan dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer dan Dana Desa, menganut mekanisme hangus.

Artinya, kata Bustami, SKPA atau bidang yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen penyaluran, dana DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan.

“Adapun posisi kas atau setara kas siap pakai Pemerintah Aceh per 10 Mei 2019 adalah sebesar Rp 3.097.628.702.940. Bendahara Umum Aceh dari sisi pengeluaran belanja pemerintah telah mengelontorkan Rp 2.328.899.343.492, sampai dengan 10 Mei 2019,” rincinya. (***)

Shares: