News

Kendaraan yang tertunggak pajak selama lebaran tak akan kena denda

Ditlantas Polda Aceh bersama Dinas Pendapatan Aceh dan Jasa Raharja akan menutup sementara operasional SAMSAT selama libur menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.
Ilustrasi, razia pajak kendaraan bermotor, oleh tim gabungan di Pidie Jaya. (popularitas com/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Ditlantas Polda Aceh bersama Dinas Pendapatan Aceh dan Jasa Raharja akan menutup sementara operasional SAMSAT selama libur menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila kendaraan akan habis pajak dalam waktu dekat ini.

Ia memastikan bahwa kendaraan yang habis pajak terhitung mulai tanggal 29 April-8 Mei 2022 tidak akan dikenakan denda.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Dicky dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022)

Untuk pelayanan SIM, lanjut Dicky, juga akan ditutup mulai tanggal 29 April-8 Mei 2022 mendatang.

“Bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIM di tanggal tersebut, tetap akan diberlakukan seperti perpanjangan SIM biasa, tidak seperti membuat SIM baru,” ucapnya.

Sementara itu, untuk pelayanan Samsat dan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 9 Mei 2022. Dicky mengimbau bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan SAMSAT dan SIM bisa mendatangi kedua kantor tersebut di tanggal yang telah ditetapkan.

“Saat pelayanan SIM dan SAMSAT dibuka tanggal 9 Mei, masyarakat bisa untuk segera menyelesaikannya,” pungkasnya.

Shares: