News

Kemnaker Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Upah Baru

80 Ribu Lebih Pekerja Dapat Rp 2,4 Juta di Aceh
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

POPULARITAS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha atau pemberi kerja untuk mulai mematuhi aturan pengupahan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwaser dan K3) Haiyani Rumondang menekankan, ini karena regulasi ini telah menjadi hukum yang mengikat.

“Kalau ketentuan sudah meminta melaksanakan kewajiban bapak ibu dan menjadi hak pekerja bapak ibu tentu jadi penting untuk penegakan hukum,” kata dia, Selasa (2/3/2021).

Dia pun menegaskan, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP ini antara lain terkait upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tapi, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Selain itu, pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Sementara itu, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan-ketentuan khusus.

Pertama, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Nilai upah yang disepakati juga sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi. Hal ini sebagai kompensasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika mereka berhalangan maupun melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.

Kemudian, juga menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya serta bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Pengusaha tidak pekerja mempekerjakann karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

“Saya harap bapak ibu memiliki rasa kemitraan dengan pekerja, tidak hanya dijadikan aset sebagai mitra menciptakan produksi tapi mitra sebagai pembangun kelangsungan usaha,” tegas dia.

Sumber: VIVA

Shares: