InsfrastrukturNews

Kementrian PUPR Rampungkan Dua Unit Jembatan Gantung di Aceh

Sebuah jembatan gantung dengan teknologi Judesa. (Antara)

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan sebanyak 120 jembatan gantung yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.

“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.

Dari total 120 jembatan yang telah selesai tersebut, berada di Provinsi Aceh sebanyak 2 unit, Sumatera Utara terdapat enam unit, Riau sebanyak dua unit, Sumatera Barat lima unit, Sumatera Selatan tiga unit, dan satu unit di Lampung unit.

Kemudian di Banten terdapat empat unit, Jawa Barat 28 unit, Jawa Tengah sebanyak sembilan unit, Daerah Istimewa Yogyakarta dua unit, Jawa Timur 16 unit, satu unit di Bali, NTB terdapat dua unit, NTT sebanyak lima unit, Kalimantan Barat sebanyak enam unit, Kalimantan Tengah lima unit, Sulawesi Selatan sembilan unit, Sulawesi Barat tiga unit, Sulawesi Tengah terdapat lima unit, Sulawesi Tenggara dua unit, Sulawesi Utara satu unit, Maluku satu unit), dan dua unit di Papua.

Konstruksi jembatan gantung dirancang secara matang, mulai dari pemilihan material hingga penerapan teknologi yang berkualitas. Penggunaan material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.

Pembangunan jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran Tahun 2019 sebagai salah satu infrastruktur kerakyatan untuk memperlancar mobilitas dan memangkas waktu tempuh antar desa yang sebelumnya harus memutar jauh akibat dipisahkan oleh kondisi geografis Indonesia, seperti lereng, bukit, jurang, ataupun sungai.

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemerintah Daerah setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan DPRD yang diajukan kepada Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan.

Beberapa kriteria pemilihan lokasi didasarkan pada jembatan digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi antar desa, jembatan pejalan kaki dalam kondisi kritis atau bahkan runtuh, kondisi jalan akses memungkinkan untuk memobilisasi rangka jembatan, menghubungkan minimal dua desa, dan akses memutar apabila tidak ada jembatan cukup jauh atau minimal 5 km. Pada tahun 2020, Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga telah menganggarkan Rp710 miliar untuk membangun sebanyak 148 unit jembatan gantung. (ANT)

Shares: