News

Kementrian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

POPULARITAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui staf khusus Teuku Taufiqulhadi menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

“Hari ini kita telah menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman,” kata Teuku Taufiqulhadi seperti dilansir laman Antara, Jumat (10/9/2021).

Taufiq menyebutkan, adapun lima tanah wakaf yang telah bersertifikat tersebut yakni di kawasan Kecamatan Banda Raya seluas 598 meter persegi, Lueng Bata dua lokasi dan masing-masing seluas 79 meter persegi.

Kemudian, dua tanah wakaf lagi berada di Kecamatan Baiturrahman, satu dengan luasan 66 meter persegi dan 43 meter persegi.

Taufiq mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan hal penting yang harus dilakukan sebagai jaminan atas tanah tersebut, sehingga tidak akan ada yang bisa mengganggu gugatnya kemudian hari.

“Masjid Raya Baiturrahman saja bersedia kita sertifikat kan, seharusnya semua masjid di Aceh ini mendapatkan sertifikat dan kami berharap semua mengurusnya,” ujarnya.

Taufiq meminta semua pengurus masjid harus membuat sertifikat jika ada menerima tanah wakaf dari masyarakat. Apalagi pernah ada peristiwa wakaf diberikan seorang bapak yang kemudian dipersoalkan oleh keturunannya.

Karena itu dirinya berharap semua masjid di Aceh perlu membuat sertifikat jika ada tanah wakaf melalui BPN di daerah masing-masing, dan semuanya gratis.

“Presiden juga meminta semua masjid harus disertifikat kan. Gratis semua untuk masjid, ini komitmen pemerintah dan bapak Presiden,” demikian katanya.

Shares: