NewsParlementaria DPR Aceh

Kemenlu Diminta Beri Bantuan Hukum Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky. (Antara)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI diminta memberikan bantuan hukum serta fasilitas pendampingan terhadap 32 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand.

“Kami sudah menyurati Kemenlu RI meminta pendampingan dan bantuan hukum nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Thailand,” kata Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Selasa, 28 Januari 2020.

Iskandar Usman menyebutkan 32 nelayan Aceh Timur yang merupakan anak buah kapal KM Mahera dan KM Voltus ditangkap otoritas Thailand pada 21 Januari 2020.

Anggota DPR Aceh dari Daerah Pemilihan Aceh VI meliputi Kabupaten Aceh Timur tersebut menambahkan 32 nelayan tersebut ditangkap masuk perairan Thailand tanpa izin.

“Mereka masuk perairan Thailand karena mereka hanyut dan alat navigasi kapal juga terbatas,” kata Iskandar Usman yang juga Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh.

Iskandar Usman menyebutkan informasi terakhir diterima, para nelayan Aceh Timur tersebut ditahan di pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Phangnga, Thailand.

“Kami berharap Kemenlu RI melalui kedutaan besar di Thailand membagi informasi mengenai kondisi terkini 32 nelayan Aceh Timur tersebut untuk diteruskan kepada keluarga mereka,” kata Iskandar Usman. (ANT)

Shares: