NewsPolitik

Kemenkumham tolak sahkan PNA hasil KLB Bireuen

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh menolak mengesahkan perubahan AD/ART kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.
MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
Partai Nanggroe Aceh (PNA)

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh menolak mengesahkan perubahan AD/ART kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

“Iya benar, permohonan pengesahan perubahan AD/ART PNA hasil KLB tidak bisa disahkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Dia mengatakan, pengesahan tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan AD/ART PNA sebagaimana SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-305 AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh.

Meurah Budiman menyebutkan, KLB PNA di Bireuen juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) AD PNA tentang peserta KLB. Sebab, dari 23 DPW PNA, yang hadir cuma 21 DPW.

“Namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 14 AD/ART PNA,” katanya.

Alasan lainnya, sambung Meurah Budiman, tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB PNA tidak identik dengan tanda tangan asli pengurus DPW, di mana terdapat perbedaan nama pengurus pada daftar hadir dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA kabupaten periode 2017-2022.

“Lalu, Majelis Tinggi Partai yang hadir pada KLN PNA hanya 2 orang dari 5 orang Majelis Tinggi Partai,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 (1) ART PNA antara lain hanya dihadiri oleh Irwansyah sebagai Ketua DPP, tanpa sekretaris dan anggota.

Selain itu, hanya dihadiri oleh Abrar Muda sebagai sekretaris komisi pengawas tanpa dihadiri oleh ketua dan anggota komisi.

Kemudian, terang Meurah Budiman, tidak dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota mahkamah partai.

“Tidak dihadiri oleh Bendahara Umum PNA atas nama Lukman Age, akan tetapi dihadiri oleh Nurdin R sebagai Bendahara Umum Partai PNA yang tidak sesuai dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-675-AH.11.01 Tahun 2017,” sebut dia.

Shares: