HukumNews

Kemenkumham Mulai Investigasi Kepemilikan Narkoba di Lapas Lambaro

POPULARITAS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI segera melakukan investigasi untuk mengungkapkan kepemilikan ganja dan sabu yang ditemukan dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh. Narkoba itu ditemukan setelah terjadi kerusuhan hingga berujung pembakaran kemarin.

“Komitmen kita jelas mulai dari pimpinan Menteri, Dirjen sampai dengan tingkat kantor wilayah bagi petugas yang terindikasi dengan narkoba akan ditindak tegas,” kata Kepala Badan BPSDM Kemenkumham RI, Marzuki, saat mengunjungi Lapas, Jumat (5/1/2018).

Katanya, terkait kepemilikan ganja dan sabu serta alat penghisap yang ditemukan di Lapas Kelas II A Banda Aceh. Saat ini sedang dikembangkan oleh kepolisian setempat. Marzuki berharap, semoga pihak kepolisian dapat memeriksa siapa pelaku di balik itu, apakah ada keterkaitan dengan petugas sipil. 

“Kita punya kode etik dan aturan terkait dengan kepegawaian mereka dan itu akan kita laksanakan. Sipil yang terlibat akan kita tidak tegas,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat proses penggeladahan berlangsung paska kerusuhan petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu, tanaman ganja, bong, dan handphone dari kamar para tahanan.

Hingga sekarang belum diketahui dari mana asal barang yang diharamkan masuk ke dalam LP. Petugas kepolisian masih sedang melakukan pengungapan, saat ini sudah menangkap 39 narapidana dan sekarang ditahan di Mapolda Aceh dan Mapolresta Banda Aceh.

Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengungkapan mengenai kerusuhan dan juga ada ditemukan narkoba di dalam Lapas. Bahkan petugas saat melakukan penggeladahan juga menemukan bong penghisap sabu di dalam sel tahanan.

Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar terdapat 500 narapidana. Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan tanahanan narkoba.

Sebelum terjadi kerusuhan, petugas hendak memindahkan 3 narapidana ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, namun salah seorang dari 3 orang itu menolak dipindahkan hingga melakukan provokasi untuk memberontak, narapidana tersebut berinisial GW sudah ditahan di Mapolda Aceh.[acl]

Reporter : Zuhri Noviandi

Shares: