HeadlineNews

Kemenkumham Aceh Tak Izinkan Ibu dan Bayi Terjerat UU ITE Ditahan di Rumah

POPULARITAS.COM – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono menyebutkan, tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.

Misalnya, terkait kasus Isma (33) yang ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara selama tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar UU ITE.

Apabila sudah divonis maka upaya satu-satunya hanya dengan upaya banding ke pengadilan negeri untuk membebaskan Isma yang divonis UU ITE.

“Kita paham jika berbicara soal kemanusiaan, tetapi apabila sudah divonis hukuman penjara secara aturan yang sudah menjadi warga binaan kan tetap ditahan di rutan tidak boleh ditahan dirumah, kita akan siapkan ruangan yang nyaman untuk bayi tersebut,” kata Heni Yuwono Senin (1/3/2021).

Dikabarkan, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggota DPD RI, Haji Uma berupaya untuk menjamin tahanan rutan ibu yang sudah divonis tersebut, agar dapat ditahan diluar rutan.

Sebelumnya, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggoat DPD RI, Haji Uma, berupaya untuk menjamin tahanan ibu dan bayinya yang sudah divonis, agar dapat ditahan diluar rutan.

Diketahui, kasus itu berawal saat Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Bahtiar dengan ibunya. Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Editor: dani

Shares: