News

Kemenkopolhukam: Propaganda media jadi ancaman baru di Indonesia

Staf Ahli Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Republik Indonesia Irjen Pol DR Agung Makbul mengatakan propaganda media melalui media sosial kini menjadi ancaman baru di Indonesia, termasuk penyebaran berita palsu (hoaks).
Staf Ahli Menkopolhukam Republik Indonesia, Irjen Pol Agung Makbul menerima cinderamata dari Bupati Aceh Barat, H Ramli MS saat melakukan kunjungan kerja ke Meulaboh, Rabu (18/5/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Staf Ahli Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Republik Indonesia Irjen Pol DR Agung Makbul mengatakan propaganda media melalui media sosial kini menjadi ancaman baru di Indonesia, termasuk penyebaran berita palsu (hoaks).

“Media harus mampu mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam mengatasi hoaks. Sebelum diberitakan, konfirmasi dulu ke pihak terkait,” kata Agung Makbul dikutip dari Antara, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan, ada pun cara-cara yang dilakukan untuk melakukan provokasi atau propaganda tersebut, diantaranya seperti melakukan provokasi masyarakat untuk membenci seseorang, pemerintahan yang sah.

Kemudian cara lain yang dilakukan yaitu melakukan agitasi atau melakukan propaganda untuk menciptakan gangguan kamtibmas di masyarakat.

Selain itu, Irjen Pol Agung Makbul meminta masyarakat agar tidak mudah menyebar berita yang diterima melalui media sosial yang belum tentu kebenarannya, setelah yang diterima di media sosial, dan tidak disebarkan kepada orang lain.

Ia juga meminta masyarakat agar teliti dan menyaring setiap informasi yang diterima melalui media sosial, untuk menghindari penyebaran hoaks dan menghindari setiap perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

Agung Makbul juga mengatakan ada pun upaya propaganda yang selama ini ditemukan oleh pemerintah, upaya propaganda yang selama ini sering terjadi yaitu dilakukan melalui media sosial dan diduga merupakan sebuah upaya yang disengaja.

Propaganda yang dilakukan tersebut, kata dia, bertujuan untuk membentuk persepsi dan memberi informasi serta mengkondisikan kondisi tertentu sehingga masyarakat terpengaruh, sehingga berakibat terjadi huru-hara di masyarakat, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa di masyarakat.

“Seperti contoh demo Omnibuslaw di Jakarta, banyak pelajar dan siswa yang dihasut dan diprovokasi untuk mengikuti demo, dan peserta dibayar padahal mereka tidak tahu menahu untuk apa ikut demo,” katanya.

Kemudian, kata Agung Makbul, adanya upaya provokasi kepada aparat penegak hukum untuk memancing agar polisi melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum, serta melanggar hak asasi manusia.

Menurutnya, ancaman melalui media sosial sangat besar dan mampu mempengaruhi pikiran manusia, dan mampu mempengaruhi opini publik dalam waktu yang sangat cepat.

Apalagi saat ini, sebaran informasi selama ini sangat mudah, karena masyarakat tinggal klik menggunakan jari dan dalam hitungan detik, informasi langsung tersebar ke masyarakat tanpa ada batas.

“Begitu hebatnya ancaman melalui media sosial, dengan cepat dan murah biayanya untuk melakukan propaganda di masyarakat, tentu hal ini sangat berbahaya,” katanya pula.

Untuk itu, Agung Makbul mengatakan perlu adanya upaya bela negara oleh masyarakat sesuai Pasal 27 dan 31 Undang-Undang Dasar 1945.

“Sehingga pertahanan dan keamanan negara semakin lebih kuat,” tuturnya.

Shares: