News

Kemendagri terbitkan SE kegiatan halal bi halal idul fitri 1443 hijriyah

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan halal bi halal idul fitri 1443 hijiryah. Aturan itu telah dikirimkan kepada gubernur dan bupati se-Indonesia untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti.
Pemerintah perpanjang PPKM di seluruh wilayah cegah Covid-19 pasca libur lebaran 2022
Dr Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (BIna Adwil) Kementrian Dalam Negeri/Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan halal bi halal idul fitri 1443 hijiryah. Aturan itu telah dikirimkan kepada gubernur dan bupati se-Indonesia untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) DR Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022) mengatakan, SE nomor 003/2219/SJ tertanggal 22 April 2022 itu, dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kepala daerah, ataupun masyarakat gelar kegiatan open house atau halal bi halal.

Dia menerangkan, pemerintah menyadari bahwa, idul fitri merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk silaturahmi, dan halal bi halal adalah tradisi berkumpul dengan keluarga jauh.

Namun, katanya lagi, Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, dan penting bagi masyarakat untuk menyadari dampaknya. Karena itu, diterbitkannya SE Mendagri ini, sambung Safrizal kemudian, guna memberikan atensi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melalui SE itu, diminta kepada gubernur, bupati dan walikota, untuk mematuhi aturan halal bi halal didaerahnya masing-masing berdasarkan level dan status Covid-19 yang ditetapkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar dua pulau tersebut.

Lewat SE itu, sebutnya, nantinya diatur bahwa, halal bi halal Hanya boleh menerima tamu 50 persen dari kapasitas tempat, atau untuk daerah level 3. Sementara untuk level 2 boleh 75 persen, dan untuk level 1 boleh 100 persen.

Dipermaklumkan pula bahwa untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). 

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. 

“Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. 

Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan”, pungkas Safrizal.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: