News

Kemendagri surati Gubernur Aceh agar usulkan nama calon Pj bupati dan walikota

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), surati Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mengusulkan nama-nama pejabat di lingkup pemerintahan provinsi ujung barat Sumatara itu, guna dapat ditetapkan sebagai Pj bupati dan walikota.
Siapa Pj Walikota Banda Aceh?
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), surati Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mengusulkan nama-nama pejabat di lingkup pemerintahan provinsi ujung barat Sumatara itu, guna dapat ditetapkan sebagai Pj bupati dan walikota.

Surat yang tertanggal 4 April 2022 itu, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik. Lewat pemberitahuan itu, Kemendagri meminta kepada Gubernur Aceh, untuk mengusulkan pejabat dengan syarat-syarat, diantaranya merupakan, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, melampirkan SKP, serta SK pangkat dan jabatan terakhir.

Aceh sendiri, terdapat sejumlah 20 kepala daerah setingkat bupati dan walikita yang akan habis masa jabatannya pada 2022 mendatang. Dan dengan surat itu, pejabat eselon II di Pemerintah Aceh, memiliki peluang untuk ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pj bupati dan walikota hingga 2024 mendatang.

Adapun kabupaten dan kota di Aceh yang habis masa jabatannya pada 2022,  adalah, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang

 

Editor : Hendro Saky

Shares: