InsfrastrukturNews

Kemendagri: Pembangunan Daerah Harus Selaras Dengan Pusat

Asisten II Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek memantau pengerjaan pembangunan atap PPS Samudera Lampulo. | FOTO: ist

POPULARITAS.COM – Kementerian Dalam Negeri meminta aparatur sipil negara (ASN) perencana di setiap pemerintahan daerah harus memastikan rencana pembangunan daerah sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

Hal itu sesuai dengan PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

“Harus merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Jangan sampai pusat arahnya kemana, daerah justru kemana,” kata Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra, Jumat (26/3/202).

Rochayati menuturkan ASN perencana harus memiliki kompetensi yang cukup khususnya tentang ilmu perencanaan agar mampu menyusun dokumen perencanaan daerah yang adaptif, aspiratif dan mampu menjadi rujukan pembangunan di daerah.

“Titik kritisnya adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses, konteks dan konten. Juga harus melibatkan seluruh stakeholder terkait agar tersusun dokumen perencanaan yang komprehensif,” tambah Rochayati.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa Diklat Penyusunan Dokumen RPJMD sangat penting khususnya bagi ASN yang daerahnya baru saja mengikuti Pilkada Serentak pada tahun 2020 yang lalu.

“Diklat ini telah memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana menuangkan visi, misi, serta janji kampanye kepala daerah kedalam dokumen perencanaan.

Sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 42 disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Dan disebutkan juga pada pasal 47 ayat (1) bahwa Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik.

Sumber: VIVA

Shares: