News

Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H

Aceh ada 14 Daerah Bisa Berlakukan New Normal
Jamaah salat idul fitri 1441 H. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Idul Fitri 1442 Hijriyah masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehubungan dengan itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di saat Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 di saat Pandemi Covid-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima, Kamis (6/5/2021).

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif. Terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di saat Pandemi Covid-19.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.

Kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun sholat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
  2. Jamaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
  3. Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
  4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  5. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
  8. Seusai pelaksanaan Sholat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/ Panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/ halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Sumber: Republika

Shares: