HukumNews

Kemenag segera terbitkan SE dukung Permen pencegahan kekerasan seksual

Kementerian Agama segera menerbitkan Surat Edaran untuk mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang meneken Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dugaan pelecehan seksual di Kampus USK
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama segera menerbitkan Surat Edaran untuk mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang meneken Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri (Nadiem Makarim). Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dilansir Antara, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag segera mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

Yaqut berharap dengan hadirnya Permendikbud PPKS ini dapat melindungi dan mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual, sekaligus menjadi jalan untuk menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi/lembaga menentang terbitnya Permendikbud PPKS tersebut karena menganggap melegalkan zina.

Menanggapi anggapan itu, Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” kata dia.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” kata Nizam.

Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan. []

Shares: