NewsSyariat Islam

Kemenag RI siapkan tiga langkah cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama

Kementrian Agama RI, telah menyiapkan langkah dan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Hal tersebut menyikapi fenomena sejumlah kasus yang terjadi.
Menag: Banyak jemaah haji belum paham manasik
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

POPULARITAS.COM – Kementrian Agama RI, telah menyiapkan langkah dan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Hal tersebut menyikapi fenomena sejumlah kasus yang terjadi.

Menteri Agama RI Qaqut Cholil Qoumas mengatakan, upaya tersebut sebagai ikhtiar dan antisipasi agar tidak terjadinya kembali kasus kekerasan pada lembaga pendidikan agama di tanah ari.

Dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) saat meresmikan Program SIber Penidikan Agama Islam di Kampus IAIN Syekh Nurjati, di Cirebon, Ia menjelaskan, langkah pertama adalah melakukan investigasi.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegas Menag. 

“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya. 

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es. 

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” ungkap prihatin Menag. 

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya. 

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” ungkapnya.

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag.

Editor : Hendro Saky

Shares: