News

Kemenag Izinkan Pemotongan Hewan Kurban dengan Protokol Covid

(Foto: Antara)

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Agama memutuskan tetap memperbolehkan penyembelihan hewan kurban di masjid maupun Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) saat peringatan Iduladha 1441 Hijriah Masehi pada 31 Juli 2020 mendatang.

Pemotongan hewan kurban diperbolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

“Boleh [berkurban di area masjid] dengan menjalankan protokol Covid-19,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Senin, 29 Juni 2020.

Pernyataan Kamaruddin itu sejalan dengan Surat Edaran Kemenag RI Nomor SE.31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Covid-19 yang dilansir dari situs resmi Kemenag Kalsel.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag, Nizar Ali pada 18 Juni 2020 lalu.

Surat edaran tersebut menekankan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti prosedur pelaksanaan new normal di tengah situasi pandemi virus corona.

Karenanya, Kemenag menyusun protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Pertama, petugas wajib menjaga jarak fisik (physical distancing), yakni mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Kedua, setiap petugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama di fasilitas pemotongan.

Ketiga, petugas wajib melakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan. Hal itu bisa dilakukam dengan alat pengukur suhu non kontan (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri seperti masker dan face shield.

Keempat, Kemenag mengimbau penyediaan fasilitas cuci tangan pada tiap tempat pemotongan hewan kurban. Diantaranya dengan menyediakan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.

Lalu, diwajibkan melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan. Tak hanya itu, petugas wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Terakhir, Kemenag meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi tugas kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait.

“Diimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan,” tulis surat edaran tersebut.

Sumber: CNN

Shares: