News

Kemenag bahas pengawasan haji dan umrah di masa pandemi

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Sistem Pengawasan dan Pengendalian Haji dan Umrah pada Masa Pandemi, di Jakarta.
Jamaah haji melakukan prosesi lempar jumrah dengan prokes ketat COVID-19 di Mina, dekat kota Mekkah, Arab Saudi (21/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/aww.

POPULARITAS.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Sistem Pengawasan dan Pengendalian Haji dan Umrah pada Masa Pandemi, di Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh 29 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Itjen Kemenag, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Kemeterian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt. Irjen) Nizar Ali menyampaikan, untuk pelaksanaan umrah, Itjen Kemenag melakukan pengawasan pada proses embarkasi dan debarkasi jemaah umrah.

“Itjen Kemenag juga melakukan pengawasan internal pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU dalam menyelenggarakan Ibadah Haji dan Umrah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” kata Nizar, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (21/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan umrah di masa pandemi, Kemenag saat ini menerapkan kebijakan satu pintu (One Gate Policy/OGP). Hal ini perlu menjadi perhatian dalam melakukan pengawasan.

“Skema baru pemberangkatan jemaah umrah dilaksanakan terpusat dan satu pintu (one gate system) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Penerapan one gate system adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah,” jelas Nizar.

Menurutnya, dengan penerapan OGP terdapat serangkaian aktivitas yang harus dilakukan jemaah umrah sebelum, selama, serta saat kepulangan dari tanah suci.

Sebelum keberangkatan, jemaah melalui serangkaian aktivitas screening kesehatan dan proses adminitrasi perjalanan (boarding, imigrasi, International Certificate of Vaccination (ICV)) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan Asrama Haji Bekasi.

“Selanjutnya, jemaah berada di Asrama Haji 1 hari sebelum keberangkatan dan 7 (tujuh) hari karantina saat tiba dari kepulangan. Ini mengacu SK Kasatgas BNPB No 1 dan 2 Tahun 2022,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan Strategi Perlindungan Jemaah Haji dan Umrah Masa Pandemi. Strategi yang dimaksud, lanjut Judha, terkait pengawasan dan pengendalian.

“Pengawasan dengan memastikan pengiriman jemaah sudah mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam negeri dan Arab Saudi. Pengendalian dengan memastikan bahwa jumlah jemaah haji dan umrah sudah memperhitungkan aspek kapasitas karantina dalam negeri. Selanjutnya memanfaatkan aplikasi peduli lindungi untuk pemantauan real time terhadap para jemaah selama di Arab Saudi,” terang Judha.

Shares: