News

Kemenag Aceh Kurangi Jam Kerja Hingga Bagi Shift Cegah Corona

Kemenag Aceh Kurangi Jam Kerja Hingga Bagi Shift Cegah Corona
(aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Selama bulan ramadan dan upaya mencegah penyebaran virus corona. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 6,5 jam dan membagikan dua shift kerja.

Hal tersebut menyusul terbitnya edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, maka edaran Menteri Agama sebelumnya, Nomor 10 Tahun 2020 perihal yang sama tidak berlaku lagi.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh pegawai Kanwil Kemenag Aceh bekerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB sejak hari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.

Kemudian, bagi satuan kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB setiap harinya, kecuali hari Jumat. Khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB.

“Kita harap para pegawai tetap disiplin serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam bertugas” katanya, Senin (27/4/2020).

Selain itu, mekanisme kerja pegawai juga diatur dengan sistem shift work (kerja secara bergantian). Setiap unit kerja akan dibagi dalam dua shift.

“Kalau yang sudah berjalan kita tetapkan 5 shift. Sekarang kita pangkas menjadi 2 shift. Artinya, para pegawai secara bergantian bekerja dari kantor dan shift lainnya bekerja di rumah,” kata Saifuddin.[acl/ril]

Shares: