News

Kemenag Aceh Cegah Nikah di Bawah Umur

Kanwil Kemenag Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Program Cegah Kawin Anak di salah satu warung kopi di Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2019 |(Fadhil/Popularitas)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kanwil Kemenag Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Program Cegah Kawin Anak di salah satu warung kopi di Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2019. Diskusi itu untuk membahas bagaimana upaya pencegahan pernikahan di bawah umur provinsi tersebut.

Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh menyebutkan, pihaknya melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak, dan berupaya meminimalisir angka perceraian.

Melalui FGD diharapkan menjadi salah satu langkah dan upaya dari lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak. Sebab, efek pernikahan di usia dini bukan hanya terkait dengan kesiapan mental memasuki kehidupan berumah tangga yang berat, tetapi juga karena pernikahan di usia anak terbukti memutuskan peluang karier mereka dan menghambat pengembangan potensi si anak.

“Berbagai kasus pernikahan anak mengundang keprihatinan kita semua, karena pernikahan anak bukan saja dinilai merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak-anak seutuhnya. Tetapi juga berpotensi membuka pintu bagi terjadinya berbagai tindak kekerasan,” kata Daud Pakeh.

Dauh Pakeh sangat menyayangkan jika seorang anak perempuan yang seyogyanya masih bisa menghabiskan waktunya untuk bersekolah dan bermain, justru harus cepat menjadi istri dalam rumah tangga.

“Kepada calon pasangan pengantin, nikah bukan saja masalah siap fisik, tapi benar-benar mempersiapkan segalanya dalam rumah tangga,” katanya.

Dia menjelaskan, pernikahan bertujuan mencapai keluarga bahagia dan memperoleh kebaikan. Berkah ilmu, rezeki dan berkah umur perlu diraih dalam kehidupan walau tidak banyak.

“Berharap para peserta FGD setelah mendapatkan pembinaan, dapat menjadi agent dan duta-duta pencegahan perkawinan anak dalam masyarakat,” ungkapnya.

Daud Pakeh menyebutkan definisi seseorang disebut sebagai anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Seseorang dianggap masih berada di bawah umur adalah individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Batas usia nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, untuk Pria berusia 19 tahun, dan wanita berusia 16 tahun. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU itu.

Perkawinan batas usia nikah bagi pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 terhitung semenjak tanggal 15 Oktober 2019.

“Bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, maka harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama,” pungkas Daud.* (C-008)

Shares: