News

Kemenag Aceh Berlakukan WFH, ASN Dilarang Nongkrong di Warkop

Gedung Kantor Kemenag Aceh. (PM/Oviyandi Emnur)

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh kembali menerapkan sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut, mengingat kasus positif terinfeksi COVID-19 terus bertambah di provinsi paling barat Indonesia itu.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal, Minggu, mengatakan mekanisme kerja yang diterapkan yakni setengah ASN bekerja di kantor dan 50 persennya lagi bekerja dari rumah atau work form home (WFH). Sistem kerja shift itu mulai berlaku pada Senin (28/6/2021).

“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas COVID-19. Demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian dan sebagian bekerja di kantor,” kata Iqbal seperti dilansir laman Antara, Senin.

Ia menjelaskan kebijakan WFH diputuskan setelah terbitnya surat edaran nomor 14 tentang sistem kerja sparatul sipil negara (ASN) Kementerian Agama pada masa pandemi COVID-19 tahun kedua. Selain itu, saat ini Banda Aceh juga masih dalam kondisi zona oranye atau risiko sedang penularan virus corona.

Iqbal meminta ASN yang tidak pada jadwal shift kerja dari kantor atau work from office (WFO) untuk dapat memanfaatkan waktu di rumah dengan bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. ASN yang bekerja dari rumah dilarang nongkrong di warung kopi atau berlibur.

“WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” kata Iqbal.

Apabila ASN kedapatan berada di warung kopi atau cafe saat jam kerja maka akan dikenakan sanksi.

“Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah, kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk Kemenag kabupaten/kota, Iqbal meminta untuk berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan COVID-19 masing-masing daerah dalam penetapan sistem kerja di masa pandemi.

“Sesuaikan dengan kondisi dan zona di daerah masing-masing. Jika memang kondisi mengharuskan untuk WFH maka segera laksanakan,” katanya.

Shares: