News

Kemenag Aceh Akan Berkoordinasi Dengan LPPOM MPU Aceh soal JPH

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Kesiapan tersebut disampaikan Kabid Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait penyelenggaraan jaminan produk halal oleh pemerintah.

Baca: MUI Tak Lagi Berwenang Sertifikasi Halal tapi Bisa Terbitkan Fatwa

“Insyaallah kita siap melaksanakan amanah undang-undang dan sementara ini bapak Kakanwil telah menunjuk sekretariatnya di bidang urais binsyar yang ditangani  pejabat eselon IV/kasi produk halal, penyelenggara syariah dan sistem informasi. Sambil menunggu arahan lebih lanjut dari BJPH Kemenag RI,”

“Kemenag Aceh akan segera berkoordinasi dengan MPU Aceh dan juga terkait pelaksanaannya, sebelum ada struktur di daerah mekanisme berjalan seperti biasa dulu di LPPOM MPU Aceh,” lanjut Hamdan, ujar Hamdan, Kamis, 17 Oktober 2019.

Baca: LPPOM MPU Aceh Tetap Terima Pendaftaran Sertifikasi Halal

Ia menjelaskan bahwa yang melaksanakan layanan sertifikasi halal guna memenuhi amanat sesuai UU JPH melibatkan 3 lembaga, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan surat BPJPH Kemenag RI tanggal 16 Oktober 2019 perihal pelaksanaan layanan sertifikasi halal di Kanwil Kemenag Provinsi, bahwa Kanwil Kemenag dapat menerima permohonan pendaftaran sertifikasi halal dari pelaku usaha. Mengagendakan melalui database atau buku besar bagi pelaku usaha yang telah mendaftar dan Men-scan dokumen pendaftaran dan mengirimkan via email ke BPJPH pusat, dengan alamat: [email protected]

“Artinya, berdasarkan surat tersebut masih sebatas registrasi, lainnya masih tetap,” kata Hamdan

Selama ini, kata dia Kemenag Aceh telah melakukan berbagai upaya bersama LPPOM MPU Aceh,  antara lain penerbitan sertifikat halal terhadap berberapa usaha baik perorangan maupun usaha  keluarga, sertifikat dikeluarkan setelah tim yang terdiri dari kanwil kemenag Aceh.

LPPOM MPU Aceh melakukan uji material mulai bahan baku, proses sampai hasil sehingga layak di terbitkan sertifikat lebel halal,  juga  melakukan pemeriksaan terhadap makanan atau jajan di berbagai sekolah dan madrasah. (DRA/ril)

Shares: