HukumNews

Keluarga DPO narkoba yang ditembak mati laporkan personel Satnarkoba ke Polda Aceh

Pihak keluarga Tammikha alias Black (40), DPO yang ditembak mati oleh tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh melaporkan personel instansi tersebut ke Polda Aceh.
Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata

POPULARITAS.COM – Pihak keluarga Tammikha alias Black (40), DPO yang ditembak mati oleh tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh melaporkan personel instansi tersebut ke Polda Aceh.

Laporan tersebut dilakukan oleh kakak almarhum, Jauhari dan juga didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Laporan ini dilakukan karena pihak keluarga tak terima atas penembakan Black hingga meninggal dunia.

“Kami sangat sedih adik kami diperlakukan seperti itu, kalau memang bersalah silakan diproses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini?” ujar Jauhari, Rabu (7/4/2022).

Sebelumnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis (31/3/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka.

“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).

Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.

Winardy juga mengklaim, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini.

Namun Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Shares: