News

Kelompok “Vespa Gembel” asal Jawa Tengah diamankan di Banda Aceh

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan tujuh orang mencurigakan yang diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kota setempat, Rabu (2/2/2022).
Kelompok "Vespa Gembel" yang diamankan di Banda Aceh, Rabu (2/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan tujuh orang mencurigakan yang diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kota setempat, Rabu (2/2/2022).

Ketujuh orang yang diamankan tersebut terdiri dari gelandangan pengemis (Gepeng) yang berjumlah satu orang dan enam lainnya merupakan pengendara “Vespa Gembel”.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah menyebutkan bahwa, ketujuh orang mencurigakan tersebut diamankan dari dua tempat terpisah dan salah satunya adalah gepeng yang minta sumbangan atas namanya salah satu pesantren yang berada di Kabupaten Bireuen.

“Penangkapan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah, dan pada awalnya tim berhasil mengamankan salah seorang gepeng yang disinyalir telah melakukan penipuan dengan  cara meminta sumbangan untuk salah satu pesantren yang berada di Bireuen,” terangnya dalam keterangan, Rabu (2/2/2022).

Selanjutnya tim mengamankan satu kelompok “Vespa Gembel” yang terdiri dari enam orang yang tercatat sebagai warga Sukabumi, Kabupaten Jawa Barat.

Keenam pengendara “Vespa Gembel” tersebut diamankan oleh petugas patroli karena berusaha lari saat didekati.

“Mereka berusaha lari saat didekati oleh petugas kita, dan kita melakukan penangkapan untuk memastikan kecurigaan kita,” katanya.

Ardiansyah juga mengatakan, khusus untuk gepeng akan diupayakan pembinaan dan selanjutnya akan diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh.

Sedangkan untuk keenam pengendara “Vespa Gembel”, untuk diminta menjaga nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.

“Banda Aceh terbuka untuk siapapun, namun siapapun yang tidak menjaga nilai-nilai syariat Islam seperti yang berlaku di Aceh, maka akan kita ambil tindakan,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran Trantibum di wilayah Banda Aceh.

Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.

“Masyarakat dapat menghubungi nomor Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

Reporter: Riska Zulfira

Shares: